Bapenda Bontang Matangkan Penetapan PBB-P2 Kawasan Industri 2027, Pj Sekda Tekankan Akurasi Data

Bapenda Bontang melakukan ekspose terkait penetapan PBB-P2 untuk tahun depan. (Istimewa).

AksaraKaltim – Pembahasan final penetapan tersebut dilakukan melalui ekspose di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Senin (28/9). Kegiatan dipimpin Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati bersama tim teknis dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto.

Dalam pertemuan itu, Bapenda memaparkan hasil pemutakhiran data, penilaian objek pajak, hingga tahapan penetapan PBB-P2 terhadap wajib pajak di kawasan industri.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Pajak Air Tanah Bontang Tembus 109 Persen, Perubahan Tarif Menunggu Regulasi Gubernur

Pj Sekda Bontang Akhmad Suharto menekankan agar seluruh tahapan penetapan PBB-P2 dilakukan secara cermat dengan mengedepankan akurasi data. Hasil verifikasi di lapangan juga harus menjadi pertimbangan sebelum penetapan dilakukan.

“Penetapan PBB-P2 harus dilakukan secara cermat dan berbasis data. Hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku harus menjadi dasar dalam setiap tahapan agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, ketelitian dalam proses penetapan diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memiliki landasan yang jelas.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Sebut Pengusaha Hotel Respons Positif Sosialisasi Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, pihaknya terus memperkuat proses penetapan PBB-P2 melalui pemutakhiran data dan koordinasi bersama tim teknis.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sekaligus memastikan setiap objek pajak memiliki dasar penilaian yang akurat.
“Seluruh proses terus kami perkuat melalui pemutakhiran data dan koordinasi teknis. Kami ingin memastikan penetapan PBB-P2 kawasan industri semakin akurat, tertib, dan transparan,” ujar Natalia.

Ia menegaskan, proses penetapan pajak tidak bisa dilepaskan dari kualitas data yang digunakan. Karena itu, verifikasi dan pembahasan teknis menjadi bagian penting sebelum hasil akhir ditetapkan.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Uji Coba Pengelolaan Parkir Kopi Kenangan, Target Retribusi Jutaan per Bulan

Ekspose final PBB-P2 kawasan industri tahun 2027 ini sekaligus menjadi langkah Bapenda Bontang dalam memperkuat tata kelola pajak daerah. Melalui proses yang terukur dan berbasis data, penetapan pajak diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun wajib pajak.

Upaya tersebut juga sejalan dengan kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2, yang memerlukan pengelolaan secara akuntabel dan berkelanjutan. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731