AksaraKaltim – Insiden tindakan kekerasan berupa pemukulan warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilakukan oknum aparat yang terjadi di Markas Komando (Mako) Korps Brimob II Polri di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong mendapat perhatian Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro.
Melansir Prokal.co, Irjen Endar menyampaikan penyesalannya atas insiden ini di hadapan awak media. Endar memastikan bahwa laporan telah masuk ke kepolisian, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya selaku Kapolda menyesalkan peristiwa itu dan karena ini sudah terjadi, kami sudah melakukan proses bagaimana hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Untuk diketahui, aksi kekerasan aparat ini dilatarbelakangi dari kesalahpahaman seorang Puji Friayadi yang merupakan warga desa Jonggon. Puji yang merupakan pengepul pisang tersebut hendak balik ke Kota Samarinda.
Namun berhenti sejenak karena hendak mempertanyakan balok kayu yang berada di tengah jalan depan Mako Brimob.
Puji yang khawatir balok ini membahayakan pengendara bertanya kepada personil Brimob yang berjaga mengapa ada balok tersebut di tengah jalan. Dianggap melunjak dan sok jago, cekcok terjadi sehingga berujung ke pemukulan terhadap Puji oleh personil.
Setelah dipukuli, Puji balik ke Samarinda dengan keadaan terluka dan pusing. Ia juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian tidak mempermasalahkan insiden ini. Namun saat pulang, keluarga mengabari pihak desa mengenai insiden ini.
Ingin klarifikasi mengenai insiden ini, pihak desa pun mendatangi markas. Alih-alih mendapat klarifikasi, sekitar 19 orang yang datang ke Mako justru mendapat kekerasan berupa pemukulan.
Tak terima atas tindakan kekerasan ini, mereka melapor ke Polres Kukar untuk mendapatkan keadilan.
Irjen Endar juga memastikan bahwa Polda Kaltim akan bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang terdampak.
Mulai dari menanggung biaya perawatan di rumah sakit dan kebutuhan lainnya.
Sedangkan oknum anggota yang terlibat, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Polda Kaltim juga gencar berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di desa Jonggon, yang sama-sama sepakat menyerahkan permasalahan ini ke proses hukum.
Endar turut berkoordinasi dengan Propam Korps Brimob Polri mengenai pelanggaran etika dari anggota Brimob yang berada di bawah Polri ini.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Mari sama-sama menjaga kondusivitas dan menyerahkan semua ini ke proses hukum,” tutup Endar.





