AksaraKaltim – Isu mengenai alokasi anggaran belanja sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang senilai Rp3 miliar sempat memicu perhatian publik.
Tudingan beberapa akun anonym di media sosial (Medsos) menyebutkan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk membeli 27 unit mikrofon dipastikan tidak berdasar.
Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, menegaskan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2025 dialokasikan untuk membangun Paperless Conference System.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan transformasi digital, efisiensi penggunaan kertas, serta dukungan penuh terhadap program Satu Data Indonesia (SDI).
Bukan Hanya Mikrofon tapi Paperless Conference.
Yessy menjelaskan, pengadaan paket tersebut mencakup masing-masing 27 unit monitor, mini PC dan mikrofon konferensi. Kemudian terdapat juga server utama, audio conference, pengendali mikrofon, integrasi LED, meja khusus, instalasi, commissioning, pendampingan teknisi, pelatihan penggunaan unit dan garansi.
“Jumlah 27 unit tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, yakni untuk ketua DPRD, dua wakil ketua, 22 anggota DPRD, serta dua unit untuk operator pendamping,” terangnya saat ditemui, Rabu (5/8/2026).
Kemudian, seluruh pengadaan yang ada juga sesuai dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Standar Harga Satuan (SSH) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Pernyataan bahwa anggaran Rp3 miliar hanya untuk 27 unit mikrofon itu tidak benar. Totalnya Rp3,024 miliar, dengan harga SSH Rp 112 juta per unit melalui skema e-Katalog,” ujarnya.

Disetujui TAPD dan Bebas Temuan BPK
Mulai dari proses perencanaan hingga pengadaan barang tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan Sekretariat DPRD Kota Bontang tersebut telah mendapatkan persetujuan setelah melalui tahap asistensi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang melibatkan Baperida, Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Hukum.
“Seluruh kegiatan sesuai tahapan dan ketentuan yang ada (regulasi),” terangnya.
Yessy juga mengungkap, pada saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Kegiatan tersebut juga sempat menjadi sampel pemeriksaan.
BPK RI tidak menemukan adanya catatan temuan maupun pelanggaran, karena seluruh proses perencanaan, mekanisme pengadaan, hingga fisik barang yang datang telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat audit laporan 2025 yang dilakukan di 2026, kebetulan jadi sampel pemeriksaan. BPK melihat dari proses perencanaannya dan pengadaan serta barang yang datang semua sesuai,” ungkapnya.
Efisiensi Kerja
Penerapan Paperless Conference System yang dipusatkan di Ruang Rapat Tiga DPRD Bontang ini membawa perubahan dan efisiensi nyata pada tata kelola rapat legislatif. Alat kelengkapan ini digunakan secara fleksibel dalam rapat kerja.
Penggunaan sistem digital ini memangkas biaya cetak secara signifikan. Pembahasan APBD maupun Raperda yang sebelumnya membutuhkan puluhan rim kertas fotokopi kini sepenuhnya dialihkan ke dokumen digital yang tampil di layar monitor masing-masing peserta rapat.
“Selain efisiensi kertas, keberadaan sistem ini juga mempercepat penyusunan risalah rapat karena seluruh percakapan terekam untuk kebutuhan tim notulen,” paparnya.






