AksaraKaltim – Prinsip transparansi program kerja di lingkungan pemerintahan kerap kali hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif belaka. Namun, sudut pandang berbeda ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, dengan tegas mengingatkan seluruh jajarannya bahwa keterbukaan informasi memiliki dimensi yang jauh lebih dalam. Baginya, menyajikan data yang jujur dan transparan kepada publik adalah wujud tanggung jawab moral aparatur negara.
Retno menyampaikan bahwa esensi tertinggi dari sebuah sistem pemerintahan demokrasi adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui seluruh perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan daerah.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi. Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat,” ujar Retno.
Ia menambahkan, bahwa sebagai implementasi nyata dari tanggung jawab tersebut, DPK secara berkala memperbarui dan membuka akses dokumen publik ke situs resmi.
“Masyarakat kini dapat dengan mudah memantau kinerja dinas tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang rumit,” timpalnya.
Retno menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi yang dikelola secara baik akan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan warga. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisasi potensi konflik akibat kecurigaan publik terhadap kinerja aparat.
Sentuhan moralitas dalam pelayanan publik ini diharapkan mampu menginspirasi instansi pemerintah lainnya di Kota Bontang untuk melakukan hal serupa.
“Transparansi harus dijadikan instrumen untuk mengoreksi kinerja internal. Jika keterbukaan informasi dijalankan dengan baik, maka partisipasi masyarakat juga akan meningkat,” bebernya.






