AksaraKaltim – Polemik pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, belum sepenuhnya reda. Namun, Pemprov Kaltim kini mulai menggeser arah pembahasan, dari soal harga ke upaya pemanfaatan.
Isu ini bermula dari kabar yang menyebut kursi pijat bermerk Kels Alice 2.0 itu dibeli seharga Rp 125 juta. Belakangan, Biro Umum Pemprov Kaltim mengklarifikasi bahwa nilai pengadaannya hanya Rp 47 juta per unit. Selisih angka ini sempat memantik kritik publik, terutama karena fasilitas tersebut dinilai tidak mendesak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, pemerintah kini mencari jalan agar barang yang sudah terlanjur dibeli tetap memiliki nilai guna. Salah satu opsi yang mencuat adalah membuka akses penggunaan kursi pijat tersebut untuk masyarakat luas.
“Dalam rapat, ada wacana penempatannya di Hotel Atlet karena itu fasilitas publik,” kata Faisal, Selasa (5/5/2026). Langkah ini disebut sebagai respons atas kritik yang berkembang. Alih-alih hanya menjadi fasilitas terbatas di lingkungan kantor gubernur, kursi pijat itu diupayakan bisa dimanfaatkan lebih luas, sekaligus meredam persepsi pemborosan anggaran.
Faisal menegaskan, opsi pengembalian atau pelelangan tidak memungkinkan. Status barang yang sudah tercatat sebagai aset daerah membuat ruang gerak pemerintah terbatas. “Jadi kita pikirkan bagaimana supaya tetap bermanfaat,” ujarnya.
Sembari menyusun skema pemanfaatan, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan inventarisasi jumlah unit yang ada. Data sementara menunjukkan satu unit berada di kantor gubernur, sementara dua unit lainnya berasal dari pengadaan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, pendataan belum final.
Proses ini akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri kemungkinan adanya pengadaan serupa di perangkat daerah lain, termasuk pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain Hotel Atlet, opsi lain yang dipertimbangkan adalah penempatan di ruang publik seperti Bandara APT Pranoto. Skema ini disebut meniru layanan serupa di sejumlah bandara. Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan tarif penggunaan. Jika direalisasikan, kursi pijat yang semula menuai kritik itu justru bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Wacana agar penggunaan kursi pijat tersebut dikenakan tarif, ada. Dengan begitu, fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah PAD,” kuncinya.
(Kaltimpost.id)






