AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang melakukan pemusnahan arsip milik Sekretariat Dewan (Setwan) dan Inspektorat Daerah.
Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti mengatakan, jika suatu perangkat daerah sudah mengajukan usul musnah arsip, maka OPD itu sudah bisa memilah dan mengetahui Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Ini sesuai Perwali Bontang nomor 23 tahun 2018 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah.
“Jadi arsip itu memiliki umur, jika sudah saatnya dimusnahkan maka akar dihancurkan,” kata Retno, Senin (21/11/2022).
Jika ada suatu OPD menyerahkan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk dimusnahkan, maka dokumen tersebut akan dipilah lagi. Hingga nanti, akan ada berkas yang memang harus dimusnahkan dan ada juga yang akan disimpan di depo arsip.
Itulah yang menjadi aset suatu daerah, karena sifatnya adalah permanen. Diakui Retno, dalam mengelola arsip tentu memerlukan sumber dana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Karena dalam mengelola arsip buka pekerjaan yang gampang.
“Contohnya, seperti foto-foto Wali Kota, Ketua DPRD dan pejabat terdahulu harus dirawat dan tidak boleh hilang oleh kami,” jelas Retno.
Dalam pemusnahan tersebut, DPK Bontang telah mengantongi izin dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (Adv)






