AksaraKaltim – Kualitas informasi yang disajikan instansi pemerintah kerap menjadi sorotan publik. Menyadari hal tersebut, maka, penempatan personel pengelola data dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Maka itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang kini menerapkan prinsip manajemen modern dalam penyusunan struktur PPID tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan memiliki akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti, menegaskan bahwa program keterbukaan informasi tidak akan berjalan maksimal apabila pengelolanya tidak memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kelemahan kompetensi disebut menjadi salah satu penyebab lambatnya respons pemerintah dalam melayani permohonan informasi masyarakat.
“Informasi publik harus dikelola oleh SDM yang memahami tugas dan bidangnya. Kami tidak menempatkan pegawai secara sembarangan karena setiap proses pelayanan informasi membutuhkan keahlian tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh data mentah yang masuk ke DPK Bontang kini harus melewati proses validasi ketat sebelum disebarluaskan. Penyaringan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan pejabat fungsional yang bertindak sebagai kurator data.
Menurut Retno, pengawasan ketat tersebut bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari informasi keliru, hoaks, maupun disinformasi yang dapat merugikan.
“Kami ingin setiap informasi yang keluar dari DPK sudah melalui proses validasi yang ketat oleh ahlinya,” tambahnya.
Selain memperkuat kompetensi SDM dan pengawasan internal, DPK Bontang juga melakukan pembenahan infrastruktur penunjang, khususnya pengembangan layanan berbasis digital agar jangkauan informasi semakin luas.
“Dengan langkah ini Kita optimistis kombinasi antara SDM yang kompeten dan sistem digital yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang kredibel,”tandasnya.






