AksaraKaltim – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel milik Telkomsel yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Subulus Salam, RT.34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kasus ini berawal dari laporan Dwi Nugroho (27), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Gotong Royong, yang merupakan pihak pelapor dari Telkomsel.
Pelapor mendapat notifikasi alarm melalui aplikasi monitor di ponselnya. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim Telkomsel, ditemukan kabel power RRU (Remote Radio Unit) dalam kondisi terpotong dan sebagian telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian material sebesar Rp16 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (30), warga Jalan Trikora, Gg. Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF (22), warga Jalan Kehewanan, Gg. Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan sisa potongan kabel power RRU.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan konvensional yang merugikan masyarakat maupun pihak penyedia layanan publik di wilayah hukumnya.