AksaraKaltim – Enam terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil gedek atau ekstasi di Samarinda diciduk Polda Kaltim.
Mereka diamankan saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar operasi sejak tanggal 22-24 Juli 2025. Setidaknya, polisi berhasil menyita barang haram sebanyak 15,10 gram sabu dan 1.647 butir pil ekstasi.
Pengungkapan pertama, bermula pada Selasa malam, 22 Juli 2025, saat tim Subdit II Opsnal menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Petugas kemudian mengamankan MAR alias A, yang diduga kuat sebagai pengedar. Hasil pengembangan membawa tim ke rumah Jpealku lainnya, inisial PU alias T di Jalan Langsat, Samarinda Ulu, yang turut ditangkap dengan barang bukti tambahan.
Selanjutnya, tim menangkap DP di Jalan Gerilya pada 23 Juli, yang mengaku menerima narkoba dari HS alias E. Polisi kemudian menangkap HS di kawasan Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan.
Dari keterangan HS, diketahui barang berasal dari I alias Ewi yang kini ditetapkan berstatus DPO yang diduga sebagai bandar utama. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim akhirnya menangkap S alias A, kurir yang membawa pesanan narkotika ke Samarinda.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan, enam unit handphone, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil warna putih, tiga gelas plastik, plastik klip bening, satu dompet, dan satu tas selempang hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran.
Polda Kaltim menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.