Baby Sitter di Surabaya Cekoki Bayi 2 Tahun Obat Penggemuk

AksaraKaltim – Seorang ibu di Surabaya meluapkan curhatan pilu karena anaknya dicekoki obat-obatan keras oleh baby sitter. Curhatan sang ibu viral di media sosial.

Ibu tersebut berinisial LK. Ia mengatakan, anaknya yang masih berusia dua tahun, EL, dicekoki obat keras Deksametason dan Pronicy oleh baby sitter kepercayaannya, NR.

Mirisnya, aksi ini dilakukan selama setahun lebih. Akibat aksi NR, sang anak mengalami gangguan kesehatan hingga gangguan pada hormon pertumbuhannya.

Dalam unggahannya di Instagram, ia menceritakan saat menemukan obat berwarna oranye dan biru yang diberikan kepada sang anak. LK juga menunjukkan obat berwarna biru segi lima dan oranye berbentuk lonjong yang ditemukan di sebuah toples warna putih yang disimpan di laci lemari.

“Ada yang tau ini obat apa? Ini tuh obat deksametason dan pronicy.. Obat keras Buat kalangan dewasa. Apa jadinya kalau diminumkan ke baby,” tulis LK dalam Instagramnya yang dilihat detikJatim, Minggu (13/10/2024).

“Ternyata disalahgunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan.. Tapi ini pun dosis dewasa, bukan buat anak2,” sesal LK.

Obat steroid tersebut tentu berdampak buruk bagi kesehatan anaknya. LK mengaku, usai setahun mengonsumsi obat-obatan itu, hormon pertumbuhan sang anak terganggu.

“Suster biadab yang ga punya hati nurani ini kasik ke anakku selama 1 tahun secara terus menerus obat steroid ini,” beber LK.

Akibatnya, saat obat tersebut diberhentikan, pertumbuhan sang anak terganggu. Di hari kesembilan obat diberhentikan, LK mengaku anaknya menjadi drop dan tak mau makan dan minum.

Sang anak langsung dibawa ke UGD karena drop hingga diopname. Saat itu, dokter berkata anaknya tak memiliki hormon kortisol dan harus disuntikkan hormon tersebut.

“Bayangin gara2 pemakaian obat deksa selama 1thn yg menekan andrenocorticotropic hormon anakku sehingga tdk bs menghasilkan hormon kortisol tersebut,” ujar LK.

Tak terima dengan ulah pengasuh anaknya tersebut, LK pun melaporkan aksi baby sitternya ke Polda Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, LK melaporkan baby sitter itu ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Baby sitter sudah diamankan dan ditahan. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang,” ujar Farman, Minggu (13/10/2024).

(detikcom)

Print Friendly, PDF & Email