AksaraKaltim – M harus berurusan dengan aparat kepolisian atas aksi terornya di sejumlah masjid di Kabupaten Kuta Kartanegara (Kukar).
Teror yang diberikan kepada para marbot masjid dengan meninggalkan sebuah surat ancaman. Seperti yang dilakukan di Masjid Al-Mizan, Loa Kulu. Dalam surat itu, M minta disiapkan uang Rp 1 miliar. “Karena serius, saya berikan waktu sampai 1 Juni dan harus sudah ada,” ancam M dalam suratnya.
Ternyata tidak hanya di Masjid Al-Mizan, aksi serupa juga dilakukan di kawasan Loa Duri. Tapi, aksi M di salah satu masjid di Loa Duri terekam kamera pengawas. Dan terlihat jelas seorang pria berjalan menuju tempat imam dan meletakkan sebuah surat. Pengurus masjid pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan, polisi bergerak. M diciduk di sekitar Masjid Al-Muttaqin, Pal 5, Kelurahan Timbau pukul 01.00, Selasa (31/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, M mengakui perbuatannya sebagai penyebar surat ancaman kepada panitia masjid.
“Iya, ada beberapa masjid yang juga diteror pelaku ini dengan modus yang sama, selain itu pelaku juga mengakui beberapa kali melakukan pencurian kotak amal yang ada di masjid, warung makan, dan toko,” bebernya, Rabu (1/6/2022).
Diungkap Gandha, faktor ekonomi menjadi latar belakang M melancarkan aksinya tersebut. Ditambah lagi M hanya sebatang kara atau tidak memiliki sanak keluarga. Selain itu, M juga mengakui melakukan aksi pencurian di beberapa masjid yang ada di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.
“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.