AksaraKaltim – Seorang pemuda berinisial SR (18) ditangkap jajaran Polres Bontang karena melakukan persetubuhan dengan anak berusia 13 tahun. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan SR saat istrinya sedang mengandung 8 bulan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui telah berpacaran selama empat bulan. Selama waktu tersebut, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
“Pelaku merayu dan janji akan menikahi korban jika hamil,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Alex memaparkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Bontang Utara.
Kasus ini terungkap setelah istri siri pelaku yang tengah hamil mendatangi rumah kontrakan korban. Karena pelaku diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari.
“Hingga terjadi cekcok antara istri SR dan keluarga korban sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Bontang,” jelasnya.
Tersangka terancam kurungan paling lama 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (Mda)