Jelang Jatuh Tempo, Warga Bontang Ramai Manfaatkan Relaksasi PBB-P2

Wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 di loket Kantor BPKAD. (Istimewa).

AksaraKaltim – Batas akhir program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahap pertama pada 30 September 2026 semakin dekat. Antusiasme warga Kota Bontang untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut pun mulai terlihat di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang.

Pada Senin (28/9), pelayanan pembayaran PBB-P2 di kantor Bapenda Bontang terpantau ramai didatangi masyarakat. Sejumlah wajib pajak berbondong-bondong menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus memanfaatkan program penghapusan bunga dan denda atas piutang PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, peningkatan jumlah wajib pajak yang datang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi. Terlebih, batas waktu penghapusan bunga dan denda semakin dekat.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Menjelang jatuh tempo ini, warga mulai ramai datang untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Integrasikan Layanan Pajak, Bapenda Bontang Hadirkan Program ‘Bapenda Menyapa’

Menurut Natalia, program relaksasi menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki piutang dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa terbebani sanksi administrasi berupa bunga maupun denda.

Meningkatnya jumlah warga yang datang turut diantisipasi dengan penambahan teller Bank Kaltimtara di lokasi pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses transaksi sekaligus menjaga agar pelayanan pembayaran tetap berjalan lancar di tengah lonjakan pengunjung.

“Kami sudah mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang dengan menambah teller Bank Kaltimtara. Harapannya, proses pembayaran bisa lebih cepat dan pelayanan tetap berjalan lancar,” jelas Natalia.

Penambahan petugas tersebut diharapkan mampu mengurai antrean dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin menuntaskan pembayaran PBB-P2 sebelum masa relaksasi berakhir.

BACA JUGA:  Lewat Publikasi di Media, Bapenda Bontang Sukses Dongkrak Kesadaran Pajak Warga di 2026

Natalia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari penumpukan antrean menjelang penutupan program.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai 30 September. Sebaiknya pembayaran dilakukan lebih awal agar tidak menumpuk di hari terakhir dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan lebih nyaman,” tegasnya.

Selain menghemat waktu, pembayaran lebih awal juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terburu-buru.

“Manfaatkan kesempatan relaksasi ini sebaik-baiknya. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025, sekarang waktunya menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan bunga maupun denda sesuai ketentuan program,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Jemput Bola ke Bontang Lestari, Sosialisasikan Layanan PBB dan BPHTB

Bapenda Bontang mengingatkan bahwa batas waktu relaksasi PBB-P2 tahap pertama berakhir pada Rabu (30/9/2026). Karena itu, masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut diharapkan segera mendatangi tempat pelayanan pembayaran yang tersedia.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan.

Dengan memanfaatkan relaksasi sebelum jatuh tempo, warga tidak hanya terbebas dari beban bunga dan denda atas piutang yang memenuhi ketentuan, tetapi juga turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan Kota Bontang.

Ia menuturkan jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera manfaatkan relaksasi PBB-P2 dan selesaikan pembayaran lebih awal agar proses pelayanan lebih nyaman, cepat, dan terhindar dari antrean panjang. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731