AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau perusahaan untuk melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Kata dia, guna mendukung kesejahteraan pekerja, dirinya menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum lebaran.
“Sesuai arahan Pusat posko disiapkan di masing-masing daerah, “ungkapnya kepada AksaraKaltim.id, Minggu (1/3/2026).
Mantan Camat Bontang Selatan itu berpesan kepada semua pekerja, apabila pembayaran THR di tempat bekerja belum dibayarkan. Posko pengaduan ini bisa memberikan solusi terkait kewajiban tersebut.
“Segera lapor ke pengaduan, kalau ada kendala tentang THR-nya,“ sebutnya.






