AksaraKaltim -Polresta Balikpapan meringkus pengedar narkoba, dengan total barang bukti 95,74 gram sabu.
Dalam Konferensi Pers nya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol, V Thirdy Hadmiarso yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 Sekitar Pukul 16:10 Wita. Telah terjadi penangkapan terhadap penyalagunaan Narkoba dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menurutnya kejadian berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa Jl.Soekarno Hatta KM 2 Kel.Muara Rapak Kec.Balikpapan Utara tepatnya di Pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 buah bungkusan CHOCOPIE warna kuning berisi 2 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus tissue warna putih dan dibungkus plastik hitam disimpan diatas pot bunga di pinggir jalan
“Yang mana Sabu tersebut di akui milik tersangka PM (42 Thn) dan pada saat dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu dirumah tersangka Jln.Gurinda Strat 5 RT 42 No.15 Kel.Gunung Samarinda Kecamatan. Balikpapan Utara,” sebutnya. Kamis (03/2/2022).
Sesampai dirumah tersangka langsung menunjukkan 3 (tiga) Paket narkotika yang disimpan didalam botol herbal dan di dalam tas selempang milik tersangka dikamar tersangka dan tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr MAN (DPO) didaerah sepinggan serta tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr Man (DPO)
“Pnegungkapan di dua tempat berbeda yakni ditempat pertama Jl.Soekarno Hatta KM 2 Kel.Muara Rapak Kec.Balikpapan Utara tepatnya di Pinggir jalan serta ditempat kedua yakni di Jln.Gurinda Strat 5 RT 42 No.15 Kel.Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara tepatnya disebuah rumah,” paparnya
Setelah dilakukan Penangkapan ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni 5 paket sabu dalam Kemasan Plastik Bening Berat Brutto 95,74 Gram, 2 bandel plastik bening klip besar dan kecil, 1 buah timbangan, 1 tas salempang, 1 unit HP Android, 1 lembar tissue warna putih, 1 buah botol bekas dan 1 buah sendokan warna putih
“Kini tersangka PM (42 tahun) beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara minimal 6 Tahun hingga 20 Tahun.” tandasnya.