AksaraKaltim – Dua warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) inisial H (48) dan E (40) diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (4/6/2025), malam.
Kedua warga Kecamatan Sebulu itu diamankan tim Opsnal Subdit II Polda Kaltim, karena terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro melalui Ditresnarkoba menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat jika di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berhasil disita 13 bungkus paket bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah paper bag berwarna cream yang dibawa oleh para tersangka,” ujarnya dilansir dari situs resmi Polda Kaltim.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang lain, termasuk dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Polda Kaltim pun tengah melakukan pengembangan kasus dan menggali informasi lebih dalam. Dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kaltim. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.