79 Poket Sabu Gagal Edar, Dua Pria Diringkus di Tanjung Laut Indah

AksaraKaltim – Dua pengedar narkotika jenis sabu yakni RS (31) dan MR (22) berhasil diringkus Polres Bontang. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Sam Ratulangi, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari RS sebanyak 52 poket sabu dengan berat 24,33 gram. Kemudian MR 27 poket siap edar seberat 9,96 gram.

“Barang bukti diamankan cukup besar. Dugaan mereka pemasok dari tiga tersangka yang lebih dulu diamankan di malam pergantian tahun,“ terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025) pagi.

Pria berpangkat melati dua itu menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan barang hari itu diperoleh keduanya dari pria berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian. Bahkan kata dia, masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya menjual di kalangan umum. Dan untuk DPO nanti kami sampaikan fotonya,“ sebutnya.

Diketahui, RS merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia bebas pada 2020 dan kembali menjual barang haram tersebut. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email