AksaraKaltim – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang menerima remisi Natal 2023. Sementara, delapan lainnya belum bisa mendapatkan haknya karena terkendala persyaratan.
Terlebih satu di antara delapan WBP yang tidak bisa menerima remisi Natal tahun ini ada yang divonis seumur hidup.
Kalapas Kelas II A Bontang, Suratno melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani menjelaskan, untuk mendapatkan remisi WBP tentu harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Lalu, rutin mengikuti program pembinaan moral dan bagi warga binaan kasus tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider. Terakhir, tidak masuk dalam daftar Register-F.
Pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Kami sifatnya hanya mengajukan, keputusan di Kemenkumham. Ada satu orang vonis seumur hidup, jadi enggak bisa terima remisi,” jelasnya, Senin (18/12/2023).
Kemudian, bagi penerima remisi terdapat 110 orang. Satu di antaranya bisa langsung bebas saat perayaan Natal nanti. Selanjutnya, 109 WBP lain penerima remisi mendapatkan potongam masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Tapi, diterangkan Riza jumlah yang dibeberkannya saat ini sifatnya belum final. Lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenkumham.
“Kepastiannya Minggu depan di 25 Desember,” paparnya.
“Tahun ini di Natal ada dua yang bebas sebenarnya. Satunya harus menjalani subsider dua bulan. Karena tidak bisa membayar denda,” tandasnya.
Diketahui para penerima remisi tersebut terdiri dari WBP dengan kasus narkoba 53 orang, kasus perlindungan anak 26 orang, pencurian 11 WBP, pembunuhan lima WBP, enam orang kasus penggelapan, penganiayaan lima orang, dan perkara lainnya empat WBP.