AksaraKaltim – Pemkot Bontang mendapatkan empat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2022. Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Dalam siaran persnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono mengatakan, ada enam daerah yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Seperti Kota Bontang dan Balikpapan. Kemudian Kabupaten Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Berau.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan peryataan professional pemeriksa mengenai kewajaran, penyajian laporan keuangan daerah. Dan bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Khusus Bontang, BPK Perwakilan Kaltim memberikan beberapa catatan, yaitu kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp371,77 juta. Lalu, denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp422,82 juta.
Kemudian, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp5,883 miliar. Dan pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan juga belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan atas konsep hasil pemeriksaan. Termasuk aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Diharap dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sehingga tata kelola keuangan lebih akuntabel,” jelasnya, Rabu (10/5/2023).
Kepala Perwakilan BPK Kaltim juga memberikan selamat atas capaian hasil pemerintah daerah yang telah mempertahankan kualitas LKPD.
Ke depannya BPK meminta seluruh daerah menindaklanjuti catatan hasil temuan selama 60 hari ke depan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dikesempatan yang sama, Pemkot Bontang kembali berhasil meraih WTP pada penyerahan LHP atas LKPD 2022 dari BPK Kaltim. Penghargaan itu diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Dan turut hadir Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Sampai berita ini tulis awak media masih mencoba mengonfirmasi Wakil Wali Kota Bontang.