Disdikbud Bontang Apresiasi Sekolah Sigap Laporkan Kasus Dugaan Pemerkosaan

AksaraKaltim – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengapresiasi gerak cepat sekolah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan, yang menimpa salah seorang siswanya ke UPT Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan orang tua murid.

Kendati demikian, Bambang mengaku prihatin, kejadian seperti ini harus menimpa dunia pendidikan. Terlebih, korbannya adalah pelajar di bawah umur.

“Saya prihatin. Saya juga apresiasi karena guru langsung bergerak cepat melaporkan,” ucapnya.

Bambang juga meminta media untuk tidak mengekspose secara terang-terangan identitas korban. Seperti menuliskan alamat tinggal, sekolah bahkan nama orang tua korban.

“Jangan vulgar (ekspos berlebihan) karena korban masih di bawah umur,” kata Bambang.

Bambang juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Karena perlindungan utama berasal dari keluarga.

Di akhir, Bambang berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di dunia pendidikan Bontang. “Semoga tidak ada lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelajar mendapatkan perlakuan tidak terpuji. Pelakunya tidak lain adalah orang terdekat korban. Yakni tetangganya sendiri berinisial M (56).

Kejadian tidak terpuji itu terungkap usai korban bercerita kepada gurunya, yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut.

M disangkakan pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email