AksaraKaltim – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) kepada masyarakat.
Melalui sistem laporan online itu, bisa diakses melalui lama www.lapor.go.id atau mendownload aplikasinya di Play Store bagi pengguna android dan App Store untuk pengguna Ios.
Sosialisasi ini dipimpin Kepala Diskominfo Anwar Sadar didampingi Sekretaris Diskominfo Bontang Andi Hasanuddin serta pegawai PPID Pemkot, Rabu (11/9/2024).
Dijelaskan, Diskominfo bertindak selaku operator. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju.
Penggunaan aplikasi tersebut juga cukup mudah. Hampir sama dengan menggunakan sosial media.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti. Kami harap ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat,” ujarnya Andi.
Kata dia, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui alur pelaporannya. Karena selama ini laporan resmi sangat minim diterima. Sebab masyarakat lebih senang melapor melalui laman media sosial.
Untuk itu arahan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakilnya Najirah di setiap agenda evaluasi rutin yang disebut Lapor Pak.
Dalam akses website itu tersedia 3 layanan. Pertama soal aduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik.
“Kami sosialisasikan kalau warga punya tempat untuk melapor. Jadi kita ingin tidak lagi warga harus mengadu di Medsos,” ucap Andi Hasanuddin.
Diskominfo Bontang juga menjamin identitas warga akan dijaga kerahasiaan. Karena di laman tersebut ada tertera pilihan nama anonim dan rahasia.
Lebih lanjut, usai ada laporan masuk. Secara berkala laporan itu akan disampaikan secara berjenjang. Kemudian akan ada konsekuensi sanksi saat terdapat aduan warga yang tidak ditindaklanjuti.
Sanksi itu berupa tidak cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada 2024 ini saja terlihat hanya ada 10 laporan warga di dalam sistem tersebut.
“Kalau Ada silahkan lapor jangan segan. Kalau laporan tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi kepada OPD,” pungkasnya.