Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih di Bontang Pilih Aborsi

AksaraKaltim – Seorang perempuan inisial MT (21) di Bontang ditangkap bersama kekasihnya SR (23) karena melakukan aborsi. Motif keduanya memilih menggugurkan kandungan karena takut ketahuan tengah hamil di luar nikah.

Keduanya melakukan hubungan suami istri lebih satu kali hingga MT mengandung empat bulan.

Mereka melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan melati berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut indah, Bontang Selatan. Pada Kamis 14 September 2023 lalu, sekira pukul 11.20 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan pertama kali berawal dari adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan SR, kepada perempuan lain.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan bukti chatting dan foto janin antara SR dan MT pada sebuah aplikasi.

“SR mengaku jika pernah melakukan aborsi bersama kekasihnya MT,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Polisi pun bergerak cepat mengamankan perempuan berusia 21 tahun tersebut. Kemudian mendatangi lokasi di mana MT dan SR menguburkan janin yang sudah digugurkan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, otak pelaku aborsi adalah SR. Dengan mencari tahu bagaimana cara menggugurkan kandungan di sosial media.

SR pun membeli obat penggugur kandungan dengan cara online. Begitu obat tersebut tiba, MT langsung meminum obat itu. Setelah satu malam, janin itu pun berhasil dikeluarkan.

Berbagai barang bukti pun diamankan polisi. Mulai dari selimut yang digunakan MT, dua handphone, janin hasil aborsi dan bukti lainnya.

“Alasan mereka aborsi karena pertama bukan pasangan suami istri sah. Ketakutan diketahui orang lain jika tengah hamil,” jelasnya.

Pasal 77 a Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email