IRT di Bontang Kedapatan Simpan 4,94 Gram Sabu, Rekannya Ikut Diciduk Polisi

AksaraKaltim – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SR (29) kedapatan menyimpan sebanyak 10 poket sabu dengan berat 4,94 gram.

Penangkapan wanita tersebut bermula dari informasi masyarakat, jika SR memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Berangkat dari kabar itu polisi pun melakukan pengintaian dan mendatangi kediaman SR. Berlokasi di salah satu gang pada Jalan RE. Martadinata,Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Pada Senin (2/10) sekira pukul 21.30 WITA.

“Setelah digeledah dalam kamar SR kami mendapati 10 bungkus sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu M. Yazid.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa dua bungkus rokok, 11 plastik klip dan satu smartphone.

SR mengakui jika barang haram itu dia peroleh dari rekannya dengan inisial MP warga Jalan Poros Sangatta-Samarinda RT 18 Desa suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai timur (Kutim).

Keduanya pun sudah diamankan dan dkenakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya

Print Friendly, PDF & Email