AksaraKaltim – Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar jaringan pengedar sabu di Kelurahan Loktuan hanya dalam satu malam. Polisi mengamankan sekaligus tiga pelaku pada Selasa (30/5) malam.
Dari ketiganya polisi berhasil menggagalkan sabu siap edar dengan berat 32,14 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, bisa mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Mendapati kabar tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi nama pelaku, polisi pun menyamar sebagai pembeli. Tersangka AS pun datang dengan membawa sabu dengan berat 1,55 gram, yang dibagi menjadi empat poket di sebuah rumah kosong yang ada di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara sekira pukul 22.40 wita.
“Sabunya sempat dibuang. Tapi berhasil kami amankan,” kata dia, Rabu (31/5/2023).
Tidak berhenti di AS, petugas pun melakukan interogasi awal dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial ND.
Tidak mau kehilangan targetnya, polisi pun bergerak cepat menuju rumah ND di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung.
“Dari tersangka kedua ND kami dapati sabu tujuh poket dengan berat 3,84 gram dan uang diduga hasil penjulan sabu senilai Rp1,5 juta,” jelasnya.
Dari tersangka kedua, polisi mendapati sebuah nama yakni SY, yang ternyata merupakan target operasi (TO) sejak lama. Keberadaan tersangka ketiga diketahui berada di Rusunawa Loktuan.
Dari SY didapati banyak sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus di dalam 14 poket. Uang tunai hasil penjualan juga diamankan dengan nilai Rp15,7 juta.
“Jadi mereka memliki peran masing-masing. SY memasok kepada ND, AS merupakan kurir dari ND. SY merupakan TO lama kami,” kata dia.
Kini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti dari ketiganya seberat 32,14 gram sabu, uang tunai Rp17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.