AksaraKaltim – Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinilai cakupannya masih sangat luas. Sehingga tidak membahas secara detail hak-hak penyandang disabilitas.
Alasan ini lah yang mendorong Komisi I DPRD Kota Bontang berinisiatif mendorong dan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Sehingga penyandang disabilitas memiliki payung hukum dengan adanya regulasi itu nanti (setelah disahkan),” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris belum lama ini.
Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan pertama kali pada tahun 2020 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang untuk dibahas.
“Tahun 2023 kembali kami (Komisi I DPRD) dorong agar raperda itu dibahas di 2024” terangnya.
Kata dia, ada banyak OPD yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Mulai dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan dinas lainnya.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik. Untuk mendengar kritik dan saran audiens yang hadir guna lebih menyempurnakan raperda tersebut kedepannya. Sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
“Meski sudah kami bahas, tapi bisa dikatakan seluruh pasal dalam raperda ini belum sempurna. Saya yakin, masih perlu masukkan. Makanya harus ada konsultasi publik,” sebutnya.
Diterangkan Abdul Haris, salah satu yang ditekankan dalam Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah kuota penerimaan penyandang disabilitas menjadi pekerja.
Yang mana bagi OPD maupun perusahaan BUMN diharuskan menerima penyandang disabilitas dengan kuota sebesar dua persen. Sementara perusahaan swasta satu persen.
Dia menilai, diluaran sana cukup banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan mumpuni. Salah satunya di bidang Information Technology (IT). Tapi, mereka tidak terakomodir.
“Jika tidak dilandasi dengan regulasi yang nyata. OPD maupun perusahaan tentu masih bisa berkilah nantinya” tegas politikus partai PKB tersebut. (Adv)