KPU Bontang Bakal Hitung Ulang Surat Suara Pileg DPR di Enam TPS pada 26 Juni

AksaraKaltim – Surat suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI dapil Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dihitung ulang.

Hal ini sesuai putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu, yang mengabulkan sebagian gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan terjadinya pengurangan hasil perolehan suara mereka di pileg DPR Februari lalu untuk dapil Kaltim.

Untuk di Kaltim terdapat sebanyak 147 TPS. Khusus, Kota Bontang ada enam TPS yang bakal dihitung ulang.

Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah mengatakan enam TPS tersebut tersebar ditiga kecamatan.

Dirincikan Hamzah, pertama di TPS 4 Tanjung Laut, Bontang Selatan. Lalu, TPS 26 Gunung Telihan, Bontang Barat.

Terakhir, untuk Bontang Utara berada di TPS 5 Api-Api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung dan TPS 18 Gunung Elai.

“Jadi seluruh surat suara (DPR RI Dapil Kaltim) di enam TPS itu bakal dihitung ulang,” bebernya saat ditemui di kantor KPU Bontang, Rabu (19/6/2024).

Hamzah menyebut, perhitungan ulang rencananya dijadwalkan pada 26 Juni 2024 mendatang. Untuk lokasi sendiri masih tentative.

Bila dinilai aman dan memungkinkan, maka perhitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Kaltim akan dilaksanakan di kantor KPU Bontang.

Sebelum itu, pada 21 Juni mendatang semua partai, Bawaslu, Pemkot Bontang dan pihak terkait bakal dipanggil untuk diberikan sosialisasi terlebih dulu. Saat ini logistik perhitungan ulang pun tengah dipersiapkan.

“Semoga jadwal tidak ada perubahan. Semua surat suara DPR RI (Dapil Kaltim) dihitung ulang. Jadi tidak hanya partai tertentu saja,” tegasnya.

Dijelaskannya, proses hitung ulang ditarget rampung dalam satu hari. Pada tanggal 27-28 Juni proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Kemudian di 29 Juni rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan tanggal 1 atau 2 Juli proses rekapitulasi tingkat provinsi.

“Cuma sehari, target jam 10an malam selesai,” bebernya.