AksaraKaltim – Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu pada, Sabtu (27/1/2024). Penangkapan itu digelar di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api pada pukul 16.00 Wita dan mengamakan MA (23).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, saat penggeledahan didapati 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni tisu, celana, dan ponsel.
“Penangkapan ini dari laporan masyarakat jika lokasi ini kerap dijadikan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika sabu tersebut milik seorang pria di Berebas Tengah berinisial HA (23). Dari situ, pihaknya meringkus HA sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Jamrud Berbas Tengah.
“Saat digeledah ada 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok. Jadi penangkapan pertama itu kurir dan kedua itu pengedar,” sebutnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.