Lima Terduga Pengedar Diringkus di Hotel Bontang, Puluhan Gram Sabu Diamankan

AksaraKaltim – Dalam semalam Polres Bontang berhasil meringkus lima orang yang diduga pengedar sabu. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 94,75 gram sabu.

Kelima pelaku berinisial ZS (20), BAS (20), AS (33) merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kaliorang, Kutai Timur (Kutim). Sementara, pelaku inisial DAK (26) domisili sesuai KTP di Guntung, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan penangkapan terjadi di hotel yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol pada Sabtu (16/4/2024) sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

Penangkapan bermula dari laporan warga jika di hotel tersebut sering menjadi lokasi jual beli sabu. Polisi langsung bergerak cepat menyelidiki informasi itu. Sekitar pukul 00.10 Wita dini hari tadi polisi mencurigai seunit mobil warna abu-abu.

Mobil berisikan dua orang tersebut terlihat akan keluar dari parkiran hotel. Petugas pun menghentikan kendaraan roda empat itu dan melakukan penggeledahan.

Dari kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Bontang menemukan sabu dalam plastik klip besar seberat 55,19 gram. Tersimpan dalam sebuah tas belanja.

“Setelah digeledah mobil yang dikendarai ZS dan BAS, kami temukan satu bungkus plastik klip besar berisi 34 poket sabu,” kata dia.

Keduanya mengaku jika barang haram itu bukan milik keduanya. Melainkan kepunyaan rekan mereka berinsial AS. Pelaku AS sendiri saat itu tengah berada di salah satu kamar hotel tempat mereka diringkus.

Saat kamar hotel diperiksa ternyata AS tidak sendiri. Dia bersama rekannya berinsial DAK.

“Setelah introgasi AS mengaku sabu tersebut didapat dari DAK,” jelasnya.

Sementara, pada hotel dan jam yang sama Satresnarkooba Polres Bontang juga mengamankan seorang pria dengan inisial HAF, warga Gunung Elai, Bontang Utara.

Setelah melakukan penggeledahan kamar yang ditempati HAF, polisi mendapatkan tujuh bungkus sabu dengan berat 39,56 gram.

“Seluruh pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika”.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email