Masuk Tahap Konsultasi Publik, Raperda Hak Disabilitas Diprediksi Disahkan Dewan Baru

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masuk tahap konsultasi publik.

Namun, pengesahan raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) diprediksi akan di paripurnakan oleh anggota DPRD Bontang periode 2024-2029, atau dewan yang baru terpilih di Pileg pada Februari 2024 lalu.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita mengatakan, pada akhir Juli 2024 raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masuk tahap konsultasi publik. Dan masuk tahap harmonisasi dengan Pemprov Kaltim.

Kemudian masih ada beberapa tahapan lainnya yang harus dilalui hingga raperda itu disahkan menjadi perda.

“Masih agak panjang, sepertinya dewan baru nanti yang mengesahkan di paripurna,” ujarnya saat ditemui usai rapat, Selasa (9/7/2024).

Kata dia, Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah hampir memasuki final. Sehingga tidak akan menyulitkan anggota dewan yang baru terpilih kedepannya.

Kemungkinan bila ada hambatan hanya sebatas revisi semata, mungkin ada beberapa poin yang perlu disempurnakan.

“Saya kira akan lebih mudah ya kalau sudah masuk konsultasi publik. Karena tinggal melanjutkan lalu disahkan (jadi perda),” jelasnya.

Adrofdita pun meyakini jika raperda tersebut akan rampung di tahun 2024. Meskipun bukan mereka yang nantinya mengesahkan menjadi Perda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Adv)