AksaraKaltim – Seorang pengamen diamankan Satpol PP Bontang saat tengah mengamen dalam kondisi mabuk. Uang yang didapat dari hasil bernyanyi di simpang empat Masjid Al Hijrah dipergunakan untuk membeli miras.
Kepala Bidang Penegakkan dan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP, Eko Mashudi mengatakan mereka menerima informasi dari masyarakat. Jika ada seorang pengamen tengah mabuk di lokasi tersebut pada Rabu (13/12/2023).
Kabar tersebut pun ditindaklanjuti oleh Satpol PP Bontang. Saat tiba di lokasi yang dimaksud, mereka menemukan seorang laki-laki tengah mengamen di Simpang empat Masjid Al Hijrah.
“Kami bawa ke kantor. Ternyata pengamen tersebut sudah dua kali kami amankan, tepatnya pada Agustus lalu,” jelas Eko kepada AksaraKaltim.
Berdasarkan pengakuan pengamen tersebut kepada mereka, uang yang didapat dari hasil mengamen digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) merk Kawa-kawa.
Sanksi yang diterima pengamen itu berupa penyitaan gitar kecil atau ukulele miliknya oleh Satpol PP.
“Sisa uang hasil mengamen Rp15 ribu. Tadi pagi dia sudah dapat Rp100 ribu cuma habis dibelikan Kawa-kawa,” bebernya.
Usai didata, pengamen itu pun diserahkan ke rumah singgah untuk ditangani lebih lanjut oleh Dinsos-PM. Diketahui, pria tersebut merupakan perantau asal Lamongan. Awalnya mendatangi Balikpapan, kemudian mendatangi Kota Bontang.
“Kami tetap mengacu pada SOP dalam memberikan sanksi dan tindakan secara tegas, sesuai dengan tingkatan pelanggarannya,” tandasnya.