AksaraKaltim – Pemberlakukan resmi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhitung 1 Januari 2024 mendatang.
Sehingga Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP diminta melakukan update data lewat aplikasi DJP online. Pasalnya, apabila tidak dilakukan pemuktahiran data dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kesulitan jika melakukan pengurusan terkait perpajakan.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bontang, Hanis Purwanto menjelaskan, manfaat dari program ini bagi masyarakat yakni lebih efektif dan efesien dalam penggunan id card. Ini juga untuk mendukung program satu data Indonesia.
“Ke depan, data-data milik masyarakat yang ada saat ini akan dijadikan satu identitas yaitu NIK,” bebernya saat ditemui di KPP Bontang, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan Hanis, saat ini berbagai urusan pasti memerlukan NIK. Mulai dari pendataan kesehatan, vaksin, pajak, SIM, bank, ekspor maupun impor dan masih banyak hal lainnya. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) pun mengikuti hal serupa.
“Sehingga memudahkan masyarakat yang bergelut di dunia usaha apapun itu. Sebab, pajak berkaitan hampir semua kegiatan. Misal mau ekspor atau impor, urusan perbankan, perizinan dan bisnis lainnya harus ada NPWP,” ujarnya.
Banyaknya urusan yang berkaitan antara NIK dan NPWP, maka dari itu DJP ikut menggunakan NIK sebagai NPWP sekaligus. Kata Hanis, terhitung 1 Juli 2022 NIK menjadi NPWP sudah mulai bisa digunakan namun masih ada keterbatasan.
Karena KPP dan masyarakat diminta untuk pemuktahiran data. Berbagai sosialisasi pun sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir ke warga.
Dia memaparkan, saat memasuki Januari 2024 nanti, namun masyarakat tidak juga melakukan update data di aplikasi DJP online, maka NPWP pribadi otomatis tidak akan berlaku lagi. Validasi ini bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Kantor KPP Bontang dengan membawa KTP dan KK.
“Jadi datanya harus valid dulu di kantor pajak. Selama ini ke masyarakat juga sudah kami sampaikan untuk update data di aplikasi DJP. Takutnya kalau beda sama di aplikasi nanti NPWP-nya enggak bisa dipake lagi kalau mau urusan ke bank dan lainnya,” jelasnya.
Diketahui, lingkup wilayah kerja KPP Bontang ada dua daerah di Kaltim. Yakni Kota Bontang dan Kutai Timur.