AksaraKaltim – Dua kontraktor Bontang diduga menjadi korban penipuan oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Guntung. Kerugian korban dengan inisial AA dan MB itu mencapai Rp480,8 juta
Merasa tidak ada titik terang atas persoalan yang mereka hadapi. Korban pun menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo mengatakan awalnya keduanya mendapatkan tawaran pengerjaan proyek. Mulai dari pengadaan barang elektronik, batik, pengerjaan fisik, makan minum dan lainnya pada tahun lalu.
Korban MB memilih pekerjaan pengadaan barang elektornik yang ditawarkan oknum ASN yang kini statusnya terlapor.
“Jadi MB ambil pengadaan lima unit laptop, dua unit iPad, mesin scanner dan printer. Selain itu, MB juga sempat transfer uang Rp2 juta, katanya buat PPTK. Kerugian mencapai Rp227 juta,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).
Sementara korban AA memilih proyek fisik disejumlah RT yang ada di Kelurahan Guntung. Oknum ASN tersebut minta agar AA melakukan kalkulasi seluruh biaya. Kemudian minta lima persen dari hasil perhitungan itu.
Pada saat itu, surat perjanjian kerja (SPK) sempat dipertanyakan AA. Bukannya menjawab, terlapor malah kembali menawarkan proyek lain. Seperti pengadaan barang elektronik berupa laptop, seragam batik dan lainnya.
“Lima persen yang diminta ditransfer. Saat ditanya SPK, enggak jawab. Tapi, kembali menawarkan pengadaan laptop tiga unit,” katanya.
Belakangan, terlapor menyerahkan SPK kepada korban, namun SPK itu diduga palsu.
“(SPK) diduga palsu. Mengingat saat itu, pengadaan barang sudah menggunakan e-katalog,” sebutnya.
Terungkapnya dugaan proyek fiktif tersebut saat MB melihat foto AA dan terlapor melakukan serah terima barang berupa unit laptop. MB merasa laptop tersebut mirip seperti yang dia beli beberapa waktu lalu.
“AA dan MB pun melakukan komunikasi mengenai hal itu. AA merugi sebesar Rp253,8 juta. Sementara total kerugian keduanya mencapai Rp480,8 juta,” terang dia.
Kecurigaan mereka menguat ketika melakukan penagihan proyek yang diduga fiktif. Saat mereka menemui langsung Lurah Guntung yang kala itu dijabat oleh M. F. Lauda.
Keduanya terkejut, mendengar dari lurah itu jika pengadaan yang mereka kerjaakan itu tidak pernah ada sebelumnya.
Dibeberkannya, upaya kekeluargaan pun sudah dilakukan dengan cara mediasi. Terlapor awalnya menyatakan siap mengganti kerugian kedua korban. Tapi, hingga oknum tersebut resmi dilaporkan pada Senin (1/4/) lalu, janji untuk mengganti tidak pernah terjadi.
“Senin kemarin sebelum dilaporkan saya temui untuk jalur baik-baik biar bisa selesai. Tapi tidak ada itikad baiknya, malah saya disuruh ketemu pengacaranya. Sampai situ saya paham apa yang harus dilakukan. Langsung saya laporkan hari itu juga,” tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut dia belum menerima secara resmi pelaporan tersebut.
Kendati demikian, dirinya memastikan jika ada laporan maka bakal langsung ditindaklanjuti sebelum nantinya dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
“Mungkin sudah ada laporan, tetapi belum masuk ke saya. Pasti akan kami telaah dan tindaklanjuti,” katanya.