Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Tersangka Pelecehan Resmi Ditahan Malam Ini

AksaraKaltim – Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 wita hingga pukul 18.30 wita. Pada Rabu (3/1/2024), FM pimpinan salah satu pondok pesantren di Bontang resmi ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka FM akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penahanan pimpinan oknum pesantren tersebut berdasarkan dua alat bukti kuat yang ditemukan penyidik Polres Bontang.

“Mulai malam ini ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan sesuai proses yang telah dilalui,” terangnya.

Kata dia, saat ini mereka tengah melengkapi berkas tersangka FM untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Tersangka FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, siang tadi FM kembali dipanggil Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu santri di ponpes yang dipimpinnya.

Print Friendly, PDF & Email