Otak dan Pelaku Pembakaran Warung Makan di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

AksaraKaltim – Otak dan pelaku pembakaran sebuah rumah makan di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang berhasil diringkus Polres Bontang. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang, Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pada Jumat (18/11) pukul 02.00 dini hari warung makan Cilelaki yang berlokasi di Jalan WR Supratman RT 27, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan dibakar orang tidak dikenal.

Beruntung, aksi pembakaran itu terlihat oleh warga sekitar. Akhirnya, api pun berhasil dipadamkan sebelum api membesar.

Dari video CCTV yang beredar, terlihat seorang pria membawa sebuah jerigen diduga berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan menyiram di sekitar warung tersebut. Naasnya, saat menyalakan api dan membakar warung, pelaku tersebut turut ikut terbakar.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sekaligus otak dari pembakaran warung makan itu.

Pelaku pembakaran IR merupakan warga Jalan Lettu A Qiran, Kelurahan Tanjung Laut. Dan otak dari pembakaran SY warga Jalan Gitar, Kelurahan Bontang Baru.

“Ditangkap Sabtu 19 November kemarin. Di lokasi berbeda,” ucapnya, Minggu (20/11/2022).

Kepada polisi, IR mengaku jika ia disuruh tersangka SY dengan iming-iming uang senilai Rp25 juta, apabila berhasil membakar warung makan tersebut.

Sementara otak pembakaran SY menyampaikan, ia menyuruh IR karena lahan tempat warung makan itu berdiri sudah dia beli. Tapi, pemilik warung tidak bersedia keluar.

“Tapi motifnya masih terus kami dalami,” bebernya.

Keduanya pun sudah diamankan di Polres Bontang. Keduanya dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Apabila perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Atau Ayat (2) jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan bisa disangkakan ayat (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, satu sandal milik pelaku, baju kaos, celana pendek, baskom warna hijau, sepeda motor, rekaman CCTV dan handphone milik kedua tersangka.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email