Pacar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Jadi Tersangka dan Ditahan, Oknum Pimpinan Ponpes Belum Ditahan

AksaraKaltim – Polres Bontang kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa satriwati di Bontang. Tersangka kedua yakni MRP yang diketahui merupakan pacar korban. Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren inisial FM sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, MRP telah ditahan pada Rabu (27/12) lalu.

Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua.

Kasat Reskrim menyebut penyidik takut jika kekasih korban tersebut kabur dan menghilangkan barang bukti. Itu kenapa pria berusia 20 tahun tersebut lebih dulu ditahan.

Namun, perlakuan berbeda justru terjadi pada tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren inisal FM, yang meski sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan hingga hari ini.

“Karena kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan ponpes dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Pun begitu, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum ini.

“Sementara oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu, (3/1/2024). kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.

Print Friendly, PDF & Email