AksaraKaltim – Rencana pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan Februari 2025 bakal diundur di Maret 2025.
Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan terlebih dahulu seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
“Kalau mengikuti info terbaru dinamikanya diundur hingga Maret. Tapi berhubung belum ada perubahan Perpres 80 ya masih patokan di Februari,“ terang Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).
Dikatakan dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Mengingat pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“MK akan menyampaikan BRPK ke KPU, selanjutnya KPU akan menginfokan sekaligus, apakah keluar intruksi soal penetapan bagi daerah yang non-gugatan,“ paparnya.
Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
“Kami tetap menunggu surat resmi keluar dari KPU RI, kapan resminya pelantikan itu dilangsungkan,“ pungkasnya.