Penikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Stunting

AksaraKaltim –  Terjadinya stunting dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya adalah pernikahan di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, dr Bahauddin mengatakan, untuk wanita diharuskan sudah menginjak usia 19 tahun untuk menikah.

Dikarenakan pintu panggul dari gadis yang belum menginjak 19 tahun, belum bisa membuka secara sempurna. Sementara untuk melahirkan bayi pintu panggul harus terbuka selebar 10 sentimeter.

BACA JUGA:  Soal Penanganan Stunting, Etha Rimba Sebut Perlu Aksi Nyata dan Kerjasama Semua Pihak

Kemudian, wanita yang masih di bawah 19 tahun masih dalam masa pertumbuhan. Apabila seorang wanita belum berusia sesuai anjuran menikah. Maka ketika hamil kalsium dalam tulangnya dan lainnya akan diserap oleh kandungannya.

“Apalagi ditambah asupan gizi yang kurang bagi ibu hamil,” kata dia, Kamis (16/3/2023).

Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab utama stunting adalah, pernikahan dini, pola asuh dan tingkat pengetahuan yang rendah di masyarakat.

BACA JUGA:  Raking Apresiasi Upaya Pemkot Turunkan Stunting di Bontang

Saat ini, DPPKB sendiri tengah menggodok Perwali tentang pernikahan dini. Secara garis besar dipaparkan dr Bahauddin, bagi warga yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun tetap diperbolehkan. Namun, dengan catatan dia belum boleh hamil sampai usai mencapai 19 tahun.

“Hal ini untuk menambah wawasan orang tua agar paham soal stunting,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kepala Dinkes Tak Hadir saat Rapat Stunting karena Dinas, Wali Kota Neni Kesal

Saat ini Pemkot Bontang mengklaim jika angka stunting di Bontang sudah menurun dan kini mencapai angka 21 persen. Sementara pada 2024 mendatang, sesuai instruksi pemerintah pusat angka stunting harus berada diangka 14 persen.