AksaraKaltim – Sepanjang Januari-Agustus 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang setidaknya menjaring 40 truck Over Deminsion (ODOL).
Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Bontang Andik Purwanto sesuai ketentuan aturan yang berlaku Jumlah Berat Maksimal Yang Diperbolehkan (JBB) 8,3 ton dengan ketinggian maksimal 70 centimeter. Lalu JBB 16 ton maksimal tinggi 85 centimeter dan JJB 24 ton maksimal ketinggian bak truck setinggi 60 centimeter.
Tapi dalam lima kali razia yang mereka digelar masih banyak didapati truck dengan ketinggian bak melebih JBB sesuai ketentuan.
“Tujuannya untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan kelebihan muatan. Sehingga tidak ada lagi kendaraan melebihi beban angkut,” kata dia saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Tahun ini kata Andik, truck Odol yang kedapatan hanya mendapatkan teguran. Diminta untuk memotong bak kendaraannya apabila melebihi aturan yang berlaku.
Tapi per Januari 2024 Dishub bakal mengambil tindakan tegas. Apabila masih mendapati truck Odol. Sesuai instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tahun depan ditarget zero Odol.
“Sejauh ini 40an yang dapat teguran. Tahun depan langsung kami tilang kalau masih kedapatan,” tegasnya