Perkara Dendam, Pelaku Pembunuhan di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati

AksaraKaltim – Lantaran dendam membuat AY terancam hukuman mati. Warga Loktuan tersebut dijerat polisi dengan tiga pasal.

Kepada polisi AY mengaku tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri lantaran merasa sering diganggu dan diolok-olok korban. Bahkan pelaku pernah dikencingi oleh korban. Itulah penyebab dendam tersangka memuncak.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Jo pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (19/1/2024).

Sebelum melakukan aksi pembuhuhan, tersangka AY mengajak korban menaiki sebuah sepeda motor jenis matic. Setibanya di lokasi keduanya sempat berkelahi.

Korban meninggal diduga karena kehabisan napas. Karena pelaku sempat mencekik dan memiting leher, sampai mulut korban mengeluarkan busa. Polisi menegaskan, meninggalnya korban tidak ada tanda-tanda karena terkena senjata tajam.

“Dugaan korban kehabisan napas. Hasil pasti masih menunggu hasil visum dari RSUD. Keduanya sempat terjatuh di TKP (jatuh ke jurang),” bebernya.

Sebelumnya, ditemukan jasad seorang pria di depan Hotel Oaktree, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, Senin (15/1/2024) lalu.

Print Friendly, PDF & Email