AksaraKaltim – Pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk polisi. Pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Denpasar 6, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan pelaku beserta barang bukti yang diperoleh dengan sistem jejak dari seseorang di Bontang Kuala.
“Terduga AR merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman sebelumnya” katanya.
Kata dia, penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Tim menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,53 gram, timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam milik terduga.
“AR mengakui sabu itu miliknya,” ujarnya.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.