AksaraKaltim – Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 65,32 gram dari 5 orang tersangka, Selasa (23/08/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba beberapa waktu lalu, dari beberapa lokasi berbeda.
Tersangka pertama adalah Hendra dengan barang bukti sabu seberat 2,31 Gram, kedua Hidayat Ramadhan dengan berat 50,15 Gram, kemudian tersangka Lukman sebanyak 0,69 gram, tersangka Ronaldi 7,3 Gram, dan tersangka Yudi Putra Pratama 4,87 Gram.
“Totalnya 65,32 gram. Jika dirupiahkan senilai kurang lebih Rp97,9 juta,” ucap Kompol Wisnu.
Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengaku, pemberantasan narkoba terus digalakkan pihaknya. Apalagi, bisnis haram itu sering kali terputus antara satu jaringan ke jaringan lainnya.
Kelima tersangka kini dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.