AksaraKaltim – Seorang warga Bontang Kuala dengan inisial DW (35) ditangkap polisi. Diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Polairud Bontang, Iptu Khairul Umam menjelaskan DW bersama dua rekannya ditangkap di perairan laut Bontang. Karena kedapatan hendak mengebom ikan. Sementara, kedua rekan DW menjadi saksi dalam kasus itu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan empat botol bom rakitan. Satu bungkus plastik bubuk pupuk cantik, bubuk mesiu, korek api, serta sumbu pemicu.
“Karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak yang bisa merusak lingkungan. Ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ucapnya, Selasa (15/8/2023).
Kata dia, DW mempelajari membuat bom ikan dari rekannya. Aktivitas ilegal itu susah dia lakoni sekira tiga bulan. Polisi pun sudah melakukan pemetaan wilayah untuk antisipasi ke depannya.
Khairul mengatakan penangkapan DW bermula dari informasi yang diperoleh dari nelayan. Dari informasi itu, jajarannya langsung mengintai lokasi sekitar lokasi yang disebutkan sering terjadi pengeboman.
Selanjutnya, Kasat Polairud Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan sebab jelas merusak lingkungan dan biota laut.
“Jaringan pengebom sudah kami petakan, jangan coba-coba ulangi. Kasihan profesi nelayan yang mulia memenuhi kebutuhan pangan, dicoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.