Sengketa Lahan Antara Warga dan Pemkot Bontang Kembali di Bahas di Meja Dewan

AksaraKaltim – Pembahasan sengketa lahan antara seorang warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih terus berlanjut pembahasannya di meja Dewan Kota Bontang.

Kali ini pembahasan hanya dilakukan secara internal antara Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan dan Pemukiman (Disperkimtan) bersama Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Bontang.

Ketua Komisi III DPRD Bontang menceritakan awalnya ada seorang warga selaku ahli waris pernah menggungat Pemkot Bontang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang. Namun gugatan warga tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Adapun gugatan yang dilayangkan ahli waris tersebut kala itu adalah sebidang lahan yang kini tempat bedirinya Taman Adipura.

“Jadi penggugat merasa kurang puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Sehingga meminta Komisi III DPRD memfasilitasinya dengan pemerintah. Beberapa waktu lalu kami juga sempat meninjau langsung ke lokasi,” kata Amir Tosina. Senin (4/12/2023).

Kata Amir Tosina, Komisi III DPRD sudah meminta kepada warga tersebut agar bisa mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan sebagai ahli waris pemilik lahan. Agar bisa melakukan banding kembali di PN Bontang.

“Ahli waris juga sudah saya hubungi, jika memiliki bukti-bukti agar bisa dikumpulkan. Supaya bisa dibuktikan kembali di pengadilan. Karena DPRD hanya sebatas menjadi jembatan saja tidak bisa mengambil keputusan,” ucapnya.

Ditegaskan Amir Tosina, dia tidak memihak kepada siapa pun, kepada Pemkot Bontang juga dirinya menyaranakan agar tidak melakukan ganti rugi apapun sebelum ada keputusan final dari pengadilan.

“Memang harus ada putusan final dari pengadilan sebagai acuan penyelesaian masalah lahan ini,” kata dia.

Sementara salah satu perwakilan dari Disperkimtan Bontang menegaskan jika mereka tidak akan membayar seperserpun ganti rugi. Karena saat itu putusan PN Bontang tidak menyatakan siapa pun yang menang. Mengenai gugatan warga soal lahan di Taman Adipura.

“Silahkan ajukan gugatan ulang saja jika mau. Apapun putusan pengadilan nantinya akan kami ikuti. Seperti yang di Pasar Rawa Indah dulu kami kalah, kami bayar Rp1,5 miliar,” terangnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email