AksaraKaltim – Puluhan orang dari Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP) melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Bontang, Senin (5/6/2023) pagi.
Para pendemo pun diterima oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bontang. Untuk dilakukan mediasi, antara perwakilan serikat pekerja, perusahaan dan RSUD Taman Husada.
Tapi, mediasi tidak menemui kesepakatan. Akhirnya, Pemkot Bontang menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Deddy Haryanto menerangkan alasannya menyarankan untuk serikat pekerja menempuh jalur PHI agar tidak ada polemik yang berkepanjangan. Sehingga pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum ke PHI.
“Saya pikir biarlah hukum yang memutuskan. Karena kalau saling berdebat tidak akan ada habisnya,” bebernya.
Sekretaris FSKEP Supri mengatakan, aksi demonstrasi ini buntut dari PHK yang dilakukan oleh PT Prima Solid Energik (PSE) terhadap tiga Cleaning Service (CS) yang bekerja di RSUD Taman Husada.
PHK dilakukan pada Januari 2023 silam, dinilai Supri tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti perusahaan harusnya memberikan SP I, II, dan III.
“Dari Disnaker sudah memberikan anjuran agar perusahaan bisa mempekerjakan ketiganya kembali. Cuma cari keadilan buat mereka,” kata dia.
Perwakilan PT PSE Agus menjelaskan, langkah PHK yang diambil perusahaan berdasarkan hasil laporan dan rekomendasi dari Pengawas CS RSUD Taman Husada. Karena ketiga CS tersebut dinilai melanggar disiplin. Mengingat CS memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang sudah ada.
Dia menilai, apabila terdapat pekerja yang tidak taat dengan aturan yang ada, maka pihak RSUD Taman Husada selaku user akan dirugikan.
“Apalagi kerjaan kami dituntut agar segala fasilitas di rsud harus selalu bersih,” terangnya.
Di sisi lain PT PSE tidak bisa kembali mempekerjakan ketiganya lantaran perusahaan sudah mendapatkan pengganti CS yang di PHK. Agus pun mempersilahkan bagi ketiga CS untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Silahkan ke PHI jika merasa keberatan,” ujarnya.
Sementara, Pengawas CS RSUD Taman Husada, Hasbi menyayangkan sikap pekerja yang tidak menjalankan ketentuan yang ada.
Dirinya menyebutkan, yakni pertama ada hal teknis pelaksanaan pekerjaan CS yang harus di back up namun tidak diindahkan. Bahkan etikanya tidak baik terhadap pengawas.
Kedua, pekerja CS yang bertugas di bagian pembakaran limbah sering kali tidak berada di lokasi. Padahal pagi yang bersangkutan sudah hadir dan memakirkan motor di sana.
Menurutnya, saat diperiksa pekerja itu sudah pergi dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara satu pekerja lainnya menyangkut masalah pribadi yang berdampak pada aktivitas di RSUD Taman Husada.
“Semua pertimbangan ada dasarnya. Kami objektif ada penilaian yang harus dipenuhi. Kalau sudah tidak bisa kan buat apa dipertahankan,” ucap Hasbi.
Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Bontang Viki Rizqi Riadis memaparkan, tahapan PHK ketiga CS tersebut juga hasil evaluasi user.
Di dalam perjanjian kontrak manajemen RSUD Taman Husada juga memiliki hak untuk memberikan pendapat kepada pekerja yang tidak profesional.
Apalagi, menurutnya, ini menyangkut pelayanan. Karena pada dasarnya semua pekerjaan harus sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga tidak menimbulkan komplain dari orang lain.
“Kami user juga berhak memberikan rekomendasi. Soal PHK ketiga pekerja itu juga ada catatan yang dinilai tidak sesuai standar,” kata Viki.