Simpan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Seorang pria insial BS (30) diamankan Polres Bontang atas kepemilikan sabu 0,65 gram.

Penangkapan BS berlokasi di depan salah satu hotel di Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Sabtu (30/9) sekira pukul 22.30 Wita. Tidak jauh dari kediaman tersangka.

“Kami dapat informasi kalau tersangka memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu M. Yazid, Ahad (1/10/2023).

Setelah diamankan BS pun digelandang menuju rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dalam kamar pelaku polisi mendapati satu bungkus sabu dengan berat 0,65 gram di kantong celana pendek. Kemudian di bawah tempat tidur tersangka polisi juga mendapati satu dompet hp warna hitam. Di dalamnya terdapat bong sabu, korek gas dan sedotan runcing.

Pelaku juga mengakui jika barang-barang tersebut miliknya kepada polisi. Berdasarkan keterangan BS kepada petugas, jika sabu itu dia dapat dari seseorang dengan inisial RS sekira pukul 19.30 wita.

BS kini telah mendekam dipenjara dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Masih kami dalami apa benar sabu itu didapat dari RS,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email