AksaraKaltim – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam geram kepada Pemkot Bontang menyusul pemindahan kas daerah sebesar Rp600 miliar. Dari Bank Kaltim-Kaltara ke bank konvensional tanpa pemberitahuan ke DPRD.
Menurutnya, seharusnya hal seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi. Karena dana yang didepositokan bukan uang pribadi. Melainkan uang masyarakat.
“Kesal juga saya. Harusnya jangan ada yang ditutupi. Rp600 miliar itu kan bukan uang pribadi, jangan ditutupi, harus diperjelas,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Kata dia, tujuannya adalah untuk mengetahui keuntungan dari deposito. Selain suku bunga apa saja yang didapatkan.
Karena sepengetahuan Rustam, ada banyak hal lain yang bisa didapatkan. Misal, mendapatkan hadiah handphone hingga sebuah mobil. Tergantung perjanjian awal seperti apa.
Kemudian hadiah itu juga bisa diuangkan. Bila tidak berkenan dengan hadiah tersebut.
“Bisa dapat banyak hal selain suku bunga. Misal dapat hadiah handphone atau mobil. Itu juga bisa diuangkan. Hal seperti ini yang harus diperjelas” terangnya.
Rustam menjelaskan, sejatinya deposito ke bank konvensional merupakan formulasi dan usulan dari mereka pada awalnya. Namun, dengan catatan harus melalui pertimbangan yang matang.
Bahkan, di tahun lalu tercatat ada sebanyak tiga kali Komisi II DPRD menggelar rapat dengan Pemkot Bontang. Membahas mengenai deposito ke bank konvensional.
Meski secara regulasi, soal peralihan itu tidak ada yang dilanggar Pemkot Bontang. Namun, secara etika sangat disesalkan Rustam. Karena tidak adanya koordinasi dengan Komisi II DPRD Bontang sebagai sektor pengawasan.
“Memang kami izinkan waktu itu. Tapi, adanya penarikan dalam jumlah besar, jika terjadi rush money, siapa yang tanggung jawab dengan uang masyarakat itu. Hal seperti ini seharusnya dibicarakan dengan matang,” cecar Rustam.
“Jangan juga membuat panik Bank BPD (Kaltim-Kaltara),” sambung Rustam.