AksaraKaltim – Seorang pria berinisial S (25) diringkus polisi, pada Selasa 18/6/2024 sekira pukul 00.30 Wita dini hari. Warga Tanjung Laut Indah itu kedapatan membawa sabu sebanyak 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram yang disimpan dalam saku celananya.
“Lagi nunggu pembeli di Jalan Habibon Tanjung Laut. Dan langsung digeledah badan,“ terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Pria berpangkat Balik tiga itu menyebut penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Jalan Parikesit, Bontang Baru sebanyak 20 paket.
“Sudah dijual 12 paket,” sebutnya.
Saat ini Tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.