AksaraKaltim – Seseorang pria dengan inisial A harus mendekam di penjara. Karena menikam salah satu warga Jalan Poros Samarinda – Bontang Km. 27, Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan persoalan diawali korban berinisial I yang memiliki hutang kepada tersangka.
Kejadian penikaman terjadi pada 4 April silam sekira pukul 19.00 WITA.
Di mana kala itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang miliknya. Serta menagih pembayaran ganti rugi atas bangunan teras warung yang saat ini ditempati korban.
Istri korban menyebut jika uang itu sudah ditransfer kepada ibu tersangka senilai Rp2 juta.
Diketahui ibu dari istri korban merupakan mantan istri dari tersangka.
Tapi pelaku kembali membentak istri dari korban. Dan menyebut jika uang yang harus dibayarkan adalah Rp3 juta bukan Rp2 juta.
“Istri korban bilang uangnya baru ada segitu. Sisanya Rp1 juta belum ada,” ucapnya.
Tidak puas dengan jawaban dari istri korban. Tersangka semakin emosi. Sehingga langsung menampar kepala bagian belakang korban. Merasa belum puas, tersangka langsung mencabut sebilah badik yang dibawa.
Melihat itu korban berupaya menyelamatkan diri dengan cara berlari. Namun, korban sempat terjatuh dan pelaku langsung melayangkan beberapa kali sajam ke korban. Korban menangkis sabetan tersebut menggunakan kaki kiri.
Meski sempat kabur usai melakukan aksinya. Tapi kini tersangka telah berhasil diamankan. Tepatnya, di Kelurahan Karang Asam Kota Samarinda, Sabtu (8/4), kemarin.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.