AksaraKaltim – Kakak beradik berinisial JL (32) dan RD (34) yang merupakan warga Kota Bontang kompak mencuri puluhan tabung gas dan sembako di beberapa toko milik warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Yakni, di Kecamatan Bengalon, Kota Sangatta dan Sangatta Selatan.
Aksi kedua pelaku ini berhenti setelah diringkus Satreskrim Polres Kutim, lantaran wajah kedua kakak beradik itu terekam CCTv saat melancarkan aksinya di Pasar Induk Sangatta. Pelaku diketahui kerap mengincar toko-toko kosong milik warga, kemudian melakukan tindakpidana pencurian dengan motif mencari keuntungan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronny Bonic melalui kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan di tempat saudaranya di Kota Sangatta.
Dijelaskannya, TKP pertama terjadi di jalan Poros Bengalon, tepatnya di Desa Sepaso Selatan. Di mana pelaku berhasil mencuri 29 tabung gas elpiji yang berada di depan toko.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong rantai dengan menggunakan tang. Gas elpiji yang dicuri tersebut kemudian di jual untuk mencari keuntungan pribadi” jelasnya.
Kejadian Kedua, kata I Made, berada di Sangatta Selatan, yang merupakan pangkalan elpiji Nur Aisyah. Kejadian itu terjadi pada 9 Juni 2023, pelaku membobol toko untuk mengambil puluhan tabung gas elpiji.
“Dua pelaku tersebut membobol pintu, kemudian mengambil 59 tabung gas elpiji dari toko tersebut dan menjual hasil curiannya untuk memperoleh keuntungan,” terangnya.
Lalu TKP ketiga, pelaku melakukan aksi di toko kelentong di Sangatta. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol pintu toko kemudian mengambil barang berupa beras, telur, minyak goreng, dan bawang putih. Rencananya barang yang berhasil dicuri tersebut akan di jual di beberapa lokasi.
Sementara di TKP ke empat, pelaku membobol pintu toko kelontong di Sangatta Utara. Pada aksi itu pelaku berhasil mencuri sejumlah sembako. Sembako tersebut rencana akan segera di pasarkan untuk meraih keuntungan.
Kini para pelaku telah diamankan. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.