Polres Paser telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Tanah Grogot.
Peristiwa itu terjadi pada 28 November 2021 lalu, dipicu korban YP berbicara dengan pacar tersangka UP yang juga sebagai pemandu lagu di cafe tersebut. Sehingga timbul cekcok yang berujung pengeroyokan dan penikaman korban sekira pukul 03.00 Wita.
Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot, selama sepekan. Kemudian dirujuk ke RS Samarinda Medika Citra (SMC) sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memastikan kasus yang terjadi di cafe itu murni tindak kriminal. “Itu murni tindak kriminal, tidak terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tegasnya dikutip dari Procal.co. Senin (3/1).
Dia memastikan para pelaku penganiayaan telah ditahan di Mapolres Paser. Masing-masing tersangka berinisial UP, RIK, dan HR. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah masuk ke tahap II,” akunya. Kapolres melanjutkan, mengenai kasus dugaan pembakaran di Desa Senaken dan Jone, Kecamatan Tanah Grogot, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pembakaran tersebut diduga merupakan buntut kasus penikaman di cafe itu yang menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun para pelaku pembakaran yang tidak sabar menunggu pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, akhirnya mengambil tindakan sendiri dengan cara membakar rumah salah satu tersangka penganiayaan.
“Semua tersangka pembakaran sudah ditahan di Mapolda Kaltim dan saat ini masih proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Paser,” akunya. Kedua belah pihak yang sempat bersitegang juga telah dipertemukan oleh pemerintah daerah. Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati kasus itu merupakan kriminal murni sehingga proses hukum terus berlanjut.
“Pemerintah daerah, sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak bertemu dan mereka sepakat kasus ini diproses secara hukum,” jelasnya. Kapolres memastikan situasi keamanan di Paser sudah kembali kondusif, dan personel dari Polda Kaltim sudah kembali. Dia pun mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoax yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Diharapkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar dan mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Daya Taka,” harapnya.